Rabu 20 Mar 2013 01:41 WIB

Wamen ESDM Diminta Permudah Izin Gas

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia dapat mempermudah dan mempercepat perizinan pengelolaan energi terutama gas, guna memenuhi permintaan pasar nasional saat ini.

"Pemerintah daerah memegang peranan penting terhadap pengoptimalan potensi migas di Indonesia. Dengan catatan, izin untuk pengembangan gas tolong dipermudah," kata Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, dalam Diskusi Publik Tempo 'Arah dan Kebijakan Pengembangan Industri Gas Indonesia', di Surabaya, Selasa (19/3).

Salah satunya, jelas dia, yang sudah mendukung perizinan pengelolaan gas di Jatim adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Bahkan, di sana mau dibangun infrastrukturnya yang memadai.

"Kalau izin hanya bisa dikabulkan lima, jangan sengaja dibuat hingga 20 perizinan. Apalagi, umumnya tiap satu izin diproses selama lima hari dan jika 20 perizinan berapa lama bisa direalisasikan," ujarnya.

Untuk permasalahan perizinan, ungkap dia, Kementerian ESDM juga sudah membuat "desk" khusus terkait urusan tanah dan perizinan. Pihaknya optimistis, upaya tersebut dapat mempercepat izin pengelolaan gas.

"Selain itu, kami juga telah menyiapkan neraca gas tahun 2012-2025 untuk pemetaan gas di Indonesia baik untuk kebutuhan, produksi, dan infrastruktur yang dibutuhkan. Hal itu karena neraca gas sebelumnya tidak mencerminkan pemetaan gas yang seutuhnya," katanya.

Di sisi lain, terkait keberadaan 'trader' tanpa fasilitas, ia mengimbau, mereka mau menyiapkan infrastruktur secepatnya dan sesuai dengan kebutuhan pasar. Apalagi, mereka telah mendapatkan alokasi dana khusus atau jika tidak 'trader' itu akan kena sanksi yakni alokasi dananya tidak diberikan.

"Minimal, tiap 'trader' yang tidak memiliki fasilitas dapat memasang pipa gas misalnya berkisar antara 5-10 meter. Di samping itu, ke depan kami siap berkomunikasi dengan pelaku usaha sektor pertambangan dan perkebunan tentang penggunaan BBM non-subsidi," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement