REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 20 saksi dihadirkan pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten) dalam sidang kedua perkara sengketa hasil Pemilukada Jawa Barat (Jabar) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/3).
Saksi-saksi yang dihadirkan pasangan jagoan PDI Perjuangan itu membeberkan temuan mereka tentang dugaan kecurangan pasangan pasangan cagub dan cawagub pesaing. "Banyak sekali bantuan ke desa-desa (di Jabar) tapi digunakan untuk kemenangan tim pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar (Aher-Deddy)," sebut kuasa hukum Paten, Arteria Dahlan, kepada sejumlah wartawan usai sidang.
Arteria mengatakan di dalam keterangan saksi disebutkan perihal dugaan kecurangan yang diberikan tim sukses pasangan Aher-Deddy kepada masyarakat yang memilih mereka, termasuk adanya janji memberikan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 265 miliar per tahun.
"Tokoh agama, guru, supaya dijanjikan jadi PNS. Ini merupakan salah satu pelanggaran yang dilakukan tim pasangan Aher-Deddy," terang Arteria.
Rencananya Rabu (20/3) besok, Arteria akan membeberkan kesaksian kejahatan yang dilakukan tim pasangan Aher-Deddy, seperti bantuan sosial bukan diberikan untuk kemajuan desa tapi untuk kepentingan pemilu. Ada pula dana bansos Rp 265 miliar per tahun, klaim Arteria.
"Jadi perlu ada kesaksian, kami juga akan putarkan video yang dilakukan oleh pasangan Aher-Deddy untuk mengarahkan bupati-bupati membantu pemenangan," jelas Arteria.