Selasa 19 Mar 2013 19:49 WIB

Susno Duadji akan Dijemput Paksa Kejaksaan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Susno Duadji/Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Susno Duadji/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, Komjen Purn Susno Duadji akhirnya batal dieksekusi hari ini, Selasa (19/3). Surat pemanggilan yang diserahkan jaksa eksekutor kepada kuasa hukumnya tak dipenuhi oleh Susno.

 

“Surat perintah (pemanggilan untuk eksekusi) telah kami terima dari penasihat hukumnya. Yang bersangkutan memang belum bisa penuhi panggilan,” ujar Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri  (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Amir Yanto, di Jakarta Selasa (19/3).

Meski demikian, kata Amir, pihak kuasa hukum Susno tidak menyebutkan alasan dibalik ketidakhadirannya. Amir berujar dalam waktu dekat, eksekusi atau pemanggilan yang ketiga akan segera dilakukan. Dia pun tak menyanggah bila sampai pemanggilan selanjutnya masih tak digubris Susno, maka tak mustahil eksekusi paksa akan dilakukan. “Yang jelas kami akan pikirkan lagi langkah ke depannya, dalam waktu dekat akan ada (pemanggilan) lagi,” kata dia.

 

Staf Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jaksel, Saptoni menegaskan, enam hari ke depan, surat pemanggilan akan dilayangkan kembali kepada Susno Duadji. Dia mengatakan, bila sampai surat penjemputan yang dikirimkan ini kembali tidak digubris, maka eksekusi paksa akan dilakukan.

 

“Nanti akan kami kirim surat ketiga pada Senin (25/3), bila tidak dipatuhi maka bisa demikian (jemput paksa),” kata dia di Jakarta Selasa (19/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement