REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi menggiatkan kegiatan sosialisasi pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara legal kepada masyarakat.
Langkah ini diambil untuk menekan munculnya kasus TKI bermasalah di luar negeri. Kepala Seksi Penempatan, Pendayagunaan, dan Produktivitas, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Sukabumi, Agus Adriamsyah mengatakan sosialisasi diperlukan agar masyarakat mengetahui mekanisme pemberangkatan TKI yang benar.
"Targetnya, warga kota tidak tertarik iming-iming calo yang menawarkan pengiriman TKI melalui jalur ilegal," sebut Agus.
Menurut Agus, kasus TKI bermasalah bermula ketika calon TKI berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal. Sebab ketika mengalami masalah di luar negeri maka proses penanganannya akan mengalami hambatan karena ketiadaaan data.
Dari data Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Sukabumi menyebutkan, pada Januari dan Feberuari 2013 jumlah TKI yang diberangkatkan secara legal mencapai 24 orang. Sementara pada 2012 lalu jumlahnya mencapai sebanyak 96 orang.