REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memberikan tunjangan kinerja kepada PNS di 56 kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan program reformasi birokrasi. PNS golongan IIIA berada di tingkat delapan mendapat tunjangan sekitar Rp 2,5 juta. Ditambah gaji pokok dan tunjangan lain sehingga penghasilannya tidak kurang dari Rp 5 juta.
"Besarannya masih sekitar 40 sampai 50 persen dari pagu yang ditetapkan," kata Menpan dan RB Azwar Abubakar di Jakarta, Senin (18/3).
Ia melanjutkan, pejabat eselon I sebagai PNS dengan level tertinggi mendapat tunjangan minimal Rp 19 juta. Ditambah dengan tunjangan lain sehingga penghasilannya tidak kurang dari Rp 30 juta sebulan. Pemberian tunjangan tersebut baru tahap pertama dan belum mencerminkan kinerja sesungguhnya dari para PNS. Namun, dengan kenaikan itu pemerintah berupaya agar PNS mendapatkan penghasilan yang sah.
"Selama ini PNS yang gajinya kecil tetapi kenyataannya mendapatkan penghasilan tambahan dari berbagai honor. Dengan adanya tunjangan kinerja sebesar itu, kini berbagai honor dihilangkan," jelasnya.
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS), dengan memberikan kenaikan gaji yang menyesuaikan inflasi, juga melalui perbaikan struktur penggajian dan pemberian tunjangan berbasis kinerja. Pemerintah juga untuk menerapkan efisiensi anggaran. Caranya, memangkas sejumlah kegiatan yang tidak relevan dengan urusan inti instansi terkait.