REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik ditetapkannya Partai Bulan Bintang menjadi peserta pemilu 2014. Partai Kabah ini pun meminta semua pihak untuk menghargai keputusan yang telah diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tidak ada kata lain kecuali, fastabiqul khairat, welcome to the club," kata Sekjen PPP M Romahurmuziy, Senin (18/3).
KPU akhirnya menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait kepesertaan PBB dalam pemilu 2014. Ini didasar pertimbangan kalau diajukan kasasi atas putusan PTTUN, maka proses yang akan dilampaui terlalu lama. Sesuai dengan UU Pemilu, untuk memproses kasasi itu, Mahkamah Agung (MA) bekerja selama 30 hari kerja. Artinya, jika diperhitungkan, waktu untuk menindaklanjuti keputusan MA lebih kurang 1,5 bulan.
Jangka waktu itu akan terlalu lama jika dibandingkan dengan proses pencalonan. Karena setelah daftar calon sementara (DCS) disetor, KPU akan memasuki proses verifikasi calon dan tahapan lanjutnya.
Romahurmuziy pun menghargai keputusan final KPU yang mengamini putusan PTTUN. "PPP menghormati keputusan KPU dan mengajak seluruh pihak menghormati keputusan ini sebagai kepastian hukum di alam demokrasi," jelas Ketua Komisi IV DPR tersebut.