Senin 18 Mar 2013 20:56 WIB

Rieke-Teten Ajukan 1.500 Saksi di Sidang MK

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Foto: Republika/Amin Madani
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilihan umun (PHPU) Jawa Barat (Jabar) dengan agenda Pemeriksaan Perkara, di gedung MK, Jakarta, Senin (18/3). Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon nomor urut lima, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten).

Para Pemohon menggugat surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provonsi JaBar tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tiap-tiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU Jabar tertanggal 4 Maret 2013.

Pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki mengajukan 1.500 saksi. ''Kami mengajukan saksi 1.500 orang yang mulia,'' kata Kuasa Hukum Pasangan Rieke-Teten, Arteria Dahlan, saat sidang perdana di MK tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panel Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan sidang sengketa Pilkada hanya dibatasi 14 hari dan sudah dipotong lima hari untuk pemanggilan sehingga hanya tersisa sembilan hari.

''Saudara pikirkan kembali jumlah saksi, bukan kuantitas melainkan kualitas yang saksi dihadirkan,'' kata Akil didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. Akil meminta pemohon menghadirkan 20 saksi terlebih dahulu dan jika diperlukan lagi bisa dihadirkan kembali saksi lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement