Senin 18 Mar 2013 16:10 WIB

Sidang Penyerangan Mapolres OKU Segera Dimulai

Kantor Mapolres OKU Dibakar Tentara
Foto: ist
Kantor Mapolres OKU Dibakar Tentara

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sidang atas kasus penyerangan Mapolres Kabupaten OKU, Sumatra Selatan yang dilakukan anggota Artileri Medan, Martapura pada 7 Maret 2013 akan segera digelar.

Namun, Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji ketika dihubungi di Palembang, Senin (18/3) tidak bisa memastikan tanggal persidangan tersebut.

Yang jelas, kata Jauhari, paling lambat awal April 2013 karena sekarang ini masih dalam pembahasan.

Menurutnya ada dua tersangka yang akan disidang dari 20 ditetapkan dalam penyerangan itu.

Sebelumnya hanya enam anggota TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi beberapa hari lalu ada penambahan 14 anggota sehingga jumlahnya tercatat 20 orang termasuk dua yang akan disidang.

Mengenai sidang tersendiri dilaksanakan di Palembang dan Medan karena seorang di antaranya perwira yang mengadilannya militernya di Sumatra Utara.

Tersangka yang melakukan penyerangan itu di antaranya Serma FTH, Praka DM, Sertu IR, Koptu EY, Mayor IA dan Pratu TM.

Sementara mengenai hukumannya, Jauhari mengatakan tergantung tingkat kesalahan mereka dan nantinya akan diputuskan melalui pengadilan militer. Yang jelas, pihaknya tetap menerapkan disiplin dan bila ada prajurit yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai hukum berlaku.

"Disiplin sebagai modal utama dalam TNI sehingga itu harus selalu ditegakan," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement