Senin 18 Mar 2013 16:06 WIB

Terbukti Makelar Kasus, Hakim Tipikor Dipidana Enam Tahun

Rep: Bowo S Pribadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Heru Kisbandono
Foto: ist
Heru Kisbandono

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis terdakwa perkara suap Heru Kisbandono dengan pidana enam tahun penjara.

Heru yang pernah menjabat sebagai hakim ad hoc (non aktif) Pengadilan Tipikor Pontianak ini  juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Dalam sidang pembacaan vonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, yang di pimpin oleh John Halasan Butar-Butar, Senin (18/3), Heru dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama- sama.

Heru menjadi perantara suap antara Sri Dartuti dengan Kartini Julianna Marpaung dalam suap penanganan perkara kasus korupsi APBD, Kabupaten Grobogan. Dia dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf  (c) Undang-Undang Tipikor  juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Yang memberatkan, terdakwa yang berprofesi sebagai seorang hakim tidak mendukung program pemerintah, dalam hal ini pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Mendengar vonis itu, Heru dan kuasa hukumnya sepakat menyatakan pikir-pikir. Demikian pula jaksa KPK Pulung Rinandoro dan Fikri.

Saat meninggalkan ruang sidang, Heru juga enggan berkomentar kepada wartawan, meski ekspresi wajahnya tetap tenang. “Tak ada komentar dulu,” ujar Heru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement