Senin 18 Mar 2013 12:35 WIB

PDIP Minta MK Diskualifikasi Aher

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Karta Raharja Ucu
 Pasangan calon gubernur Jabar Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar bersalaman saat memantau hasil perhitungan cepat (Quick Count) di Media Center Aher-Deddy di Bandung, Jawa Barat, Ahad (24/2).
Foto: Republika/Prayogi
Pasangan calon gubernur Jabar Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar bersalaman saat memantau hasil perhitungan cepat (Quick Count) di Media Center Aher-Deddy di Bandung, Jawa Barat, Ahad (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana gugatan Pemilukada Jawa Barat (Jabar) dihelat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/3). Pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten) yang kalah di Pemilukada Jabar 2013 menuntut agar MK mendiskualifikasi kemenangan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar (Aher).

Pasangan Paten didampingi kuasa hukum Arteria Dahlan, Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, dan Ketua DPP PDI Perjuangan, Maruarar Sirait. Pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar tidak hadir, dan diwakilkan Andi Asrun, selaku kuasa hukumnya.

Kuasa hukum pasangan Paten, Arteria Dahlan mengaku membawa bukti 3.261 temuan pelanggaran. Berdasarkan banyaknya pelanggaran itu, ia berharap majelis hakim konstitusi memutuskan menolak hasil pemungutan suara dan perhitungan yang dilakukan KPU Jabar. Ia menuding, penyelenggara pemilukada tidak netral dan lebih memihak kepada pasangan Aher.

Arteria membeberkan beberapa kecacatan dalam penyelenggaraan Pemilukada Jabar pada 24 Februari lalu. Selain memiliki data perbedaan signifikan daftar pemilih tetap (DPT) tiga pemilukada kabupaten/kota dengan pemilihan gubernur yang dihelat di hari yang sama, pemutakhiran data KPU juga dinilainya asal-asalan. Ia melanjutkan, DPT Pilwakot Bekasi yang dihelat pada Desember 2012, juga tidak sama dengan jumlah DPT yang digunakan di Pemilukada Jabar lalu.

Karena banyak Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang bakal menjadi saksi pasangan Paten, pihaknya berharap mereka tidak diancam. “Ini bukan isu. Mohon jangan diintimidasi,” katanya.

Arteria melanjutkan banyak warga Jabar yang memiliki nama marga alias beragama Kristen dan Tionghoa, yang berpotensi memilih pasangan Paten, tidak diberi kartu pemilih. Belum lagi, suara Dede Yusuf-Lex Laksamana di Karawang yang hilang, dan banyak orang DKI Jakarta dan Jawa Tengah bisa mencoblos Pemilukada Jabar, disebutnya menguntungkan pasangan Aher.

Ia juga menyesalkan mengapa Pemerintah Provinsi Jabar tidak menerbitkan surat edaran tentang hari libur pada 24 Februari. Meski pemilihan dihelat, Ahad, namun karena Jabar merupakan daerah urban, maka banyak pekerja pabrik lebih memilih bekerja daripada menyalurkan aspirasinya.

“Ada 800 ribu pemilih tidak bisa mencoblos. Rieke yang dekat dengan rakyat, membuat warga tidak bisa mencoblos (karena pekerja tidak libur),” katanya.

Kuasa hukum KPU Jabar Memet Ahmad Hakim mengaku heran dengan tudingan pasangan Paten yang menuding ada penggelembungan suara di Pemilukada Jabar. Padahal, sambungnya, setelah dilakukan pemutakhiran data, jumlah DPT dari 36,6 juta menjadi 32,4 juta. “Terjadi pengurangan empat juta pemilih. Itu menggelembungkan pemilih dari mana?” sanggah Memet.

Ia juga mempertanyakan, bagaimana bisa KPU Jabar dituding tidak netral dan memihak kepada pasangan tertentu. Padahal, menurut dia, penyelenggara pemilu tidak mungkin bisa mengkondisikan pemilih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement