REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menentukan sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait Partai Bulan Bintang (PBB). Rencananya, KPU akan menentukan nasib PBB hari ini, Senin (18/3). "Ya, jadi. Insyaallah kami putuskan sebelum pukul 13.00 WIB," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas saat dihubungi Republika, Senin (18/3).
Keputusan yang akan diambil KPU, menurutnya, mengerucut pada satu dari dua pilihan yang ada. Pertama, menerima putusan PTTUN dan memasukkan PBB sebagai parpol peserta pemilu. Atau pilihan kedua, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTTUN tersebut.
Apa pun sikap yang akan diambil, lanjutnya, telah melewati proses pemikiran dan pertimbangan hukum yang logis dan rasional. Sehingga, sikap KPU tidak akan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu yang telah berlangsung.
Sesuai UU Pemilu, sejak putusan PTTUN dibacakan pada Kamis (7/3), KPU memiliki tujuh hari kerja untuk menindaklanjuti. Artinya, KPU masih memiliki tenggat waktu hingga Selasa (19/3).
Sebelumnya, Ketua Dewan Syuro sekaligus pendiri PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan siap melayani apapun langkah yang akan ditempuh KPU. "Mereka mau kasasi silakan saja, mereka mau sengeyel atau sengotot apapun PBB layani," kata Yusril saat dihubungi Jumat (15/3) kemarin.