Ahad 17 Mar 2013 13:33 WIB

Pencucian Uang, Koruptor Libatkan Keluarga

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Praktik pencucian uang  (ilustrasi)
Foto: RM MAGAZINE
Praktik pencucian uang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat koruptor dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menjelaskan, koruptor kerap melibatkan keluarganya untuk melakukan pencucian uang.

 

"Berdasarkan tipologi TPPU yang ada di Hasil Analisis PPATK, para koruptor itu melibatkan anak isterinya dan orang-orang dekatnya untuk melakukan pencucian uang," kata Agus dalam rilis kepada para wartawan, Ahad (17/3).

Menurutnya, koruptor melibatkan keluarganya untuk menyamarkan dan mengaburkan dana hasil korupsi. Misalnya, dengan mengalirkan uang hasil korupsi ke dalam rekening-rekening bank milik keluarganya.

Selain itu, bisa  melalui pembelian sekuritas atau untuk membeli polis asuransi atas nama anak dan isterinya. Pun dengan dengan membeli properti, kendaraan mewah atau emas dan perhiasan dengan mengatasnamakan anggota keluarga lainnya.

Dengan proses pengaburan seperti itu, lanjutnya, sudah cukup bagi KPK untuk melakukan penyidikan dalam kasus TPPU. Dengan penyidikan dan penuntutan kumulatif terhadap Tipikor dan TPPU, maka si pelaku dan pihak-pihak yang membantu pencucian uang bisa diproses hukum.

Para tersangka juga bisa diminta untuk memberikan pembuktian terbalik di persidangan sebagaimana diatur dalam pasal 77 dan 78 Undang Undang TPPU. Jika tidak mampu membuktikan, maka harta illegal itu bisa dirampas untuk negara.

"Inilah terobosan UU TPPU, sehingga perlu untuk diterapkan lebih aktif oleh KPK dan Kejaksaan," ujarnya

Agus memaparkan,  pasal 75 UU TPPU menyebutkan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya TPPU dan Tindak Pidana Asal, dalam hal ini Tipikor.

Maka penyidik dapat menggabungkan penyidikan Tipikor itu dengan penyidikan TPPU. Lalu dilanjutkan dengan penuntutan secara kumulatif. "Karena pada umumnya pelaku Tipikor itu pasti melakukan pencucian uang," tegasnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement