Sabtu 16 Mar 2013 06:29 WIB

Brimob Amankan Pemilik Sabu di Nunukan

Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita aparat (ilustrasi).
Foto: Antara
Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita aparat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Detasemen Brimob Daerah Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan enam tersangka pemilik sabu-sabu di sebuah rumah warga di Pasar Baru Kabupaten Nunukan, Jumat (15/3) pukul 20.00 Wita.

Kepala Sub Detasemen Brimobda Nunukan, Iptu Anton Saman SH di Nunukan, Jumat (15/3) malam, menjelaskan penangkapan keenam tersangka pada awalnya diketahui atas laporan warga yang telah meresahkan warga setempat bahwa disekitar lokasi kejadian seringkali terjadi perjudian.

"Penangkapan ini bermula dari laporan warga bahwa sering terjadi perjudian yang sudah meresahkan masyarakat sekitar lokasi kejadian," ujarnya. Setelah dilakukan pengintaian, lanjut Anton, ternyata benar dan dilakukan penangkapan dan diamankan enam orang pria di sebuah rumah milik warga di RT 04 Pasar Baru.

Setelah berhasil mengamankan keenam tersangka tersebut, aparat Brimobda Nunukan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian dan ternyata ditemukan 15 paket sabu-sabu bersama sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan barang bukti tersebut. Bukti lainnya adalah uang senilai Rp7,23 juta, uang Malaysia sebesar 110 ringgit, enam buah korek api, alat pengisap sabu (bong), kartu domino, enam buah ponsel, gunting, dan dompet.

Ia menambahkan, kuat dugaan selain berjudi para tersangka tersebut juga melakukan tindak pidana lainnya, yakni menggunakan dan transaksi sabu dengan adanya barang bukti yang ditemukan itu. Keenam tersangka yang telah diamankan di markas Detasemen Brimobda Nunukan berinisial Mul, Hen, Mul alias A, Ris, asm dan her yang berprofesi sebagai kontraktor, nelayan, dan sebagian pengangguran. Mereka dan barang bukti diserahkan ke Polres Nunukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement