Jumat 15 Mar 2013 22:29 WIB

KPU Putuskan Nasib PBB Senin Depan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Karta Raharja Ucu
Pendukung Partai Bulan Bintang
Pendukung Partai Bulan Bintang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan KPU menentukan sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014, mentok di palu komisioner KPU.

"Tadi di dalam sudah 'panas', kami masih mencari berbagai pertimbangan. Waktunya kan tujuh hari, masih ada sisa waktu. Senin fix kami putuskan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, usai rapat pleno di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (14/3).

Sejak putusan PTTUN dibacakan Kamis (7/3) lalu, sesuai UU Pemilu KPU masih punya tujuh hari kerja untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Artinya, KPU masih memiliki waktu hingga Selasa (19/3) nanti.

Artinya, saat ini KPU memutuskan memantapkan terlebih dahulu kemungkinan-kemungkinan atas opsi yang akan diambil. Ferry menjelaskan KPU masih mempertimbangan aspek hukum dan berkutat dalam membangun argumen yang sesuai dengan pilihan yang akan diambil.

"Argumennya apa-apa saja. Kami tunggu arahan dari berbagai pihak, jadi dipending dulu," ungkapnya.

Namun Ferry menegaskan KPU bukan lagi dalam kontek berpikir. KPU disebutnya sudah merumuskan sambil menimbang berbagai kepentingan, kemaslahatan, dan kemudharatan atas salah satu pilihan yang akan diambil. Aspek tahapan penyelenggaraan pemilu juga menjadi pertimbangan KPU.

"Kami bukan dalam konteks mengulur-ulur. Kalau kasasi, tahapan memang akan lebih panjang, tapi kami kan ada pertimbangan lain," ujarnya.

Pekan lalu PTTUN Jakarta mengabulkan gugatan PBB. PTTUN memerintahkan kepada KPU mengubah keputusannya tentang peserta pemilu dan memasukkan PBB sebagai parpol peserta pemilu 2014. Namun hingga hari ini KPU belum menentukan sikap pasti atas putusan PTTUN tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement