REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Yogyakarta, Sutarti, mengeklaim dari 425 bidan di IBI Kota Yogyakarta tidak ada bidan yang disinyalir melakukan praktik aborsi dan penjualan bayi.
Dikatakannya, selama ini juga sudah ada pembinaan kepada bidan. Termasuk dorongan bagi bidan yang belum berizin agar mengurus Surat Izin Kerja Bidan (SIKB) untuk bidan di pelayanan kesehatan dan Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) untuk bidan praktek mandiri.
“Kami terus bina dan mendorong mengurus izin. Mungkin karena masih ada yang belum tahu ada dua izin yang dibedakan berdasarkan praktek kerjanya. Jadi sebagian kemungkinan masih proses,” terangnya, di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Terkait kompentensi pendidikan bidan diakuinya masih ada yang berpendidikan di bawah D3 karena masih dalam masa transisi penerapan Permenkes NO 1464. Dia mengatakan sebelum aturan itu keluar bidang berpendidikan DI dan D2 boleh praktek. Para bidan kata dia, diberikan waktu sampai lima tahun atau sampai tahun 2015 untuk menyesuaikan peraturan tersebut.