REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) bernama Didik Irianto. Didik merupakan tersangka dalam dugaan kasus korupsi mesin sterilisasi air dan pengadaan mesin pembeku di Kabupaten pulau Kalteng pada 2008 lalu.
"Ditangkap sore ini di Bandara Juanda Surabaya oleh tim pemburu Kejagung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Setia Untung Arimuladi kepada Republika Jumat (15/3).
Menurutnya, Didik melakukan korupsi pada anggaran pemerintah Kabupaten Pulau Pisang. Karena kasus itu, negara rugi hingga Rp 1,4 miliar.
"Sekarang sedang diperiksa untuk proses lebih lanjut," kata Untung.
Didik akan dijerat dengan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.