REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR---Seorang warga negara Selandia Baru Terrence Bazil Green melaporkan mantan istrinya Siti Komariah ke kepolisian, karena memalsukan identitas untuk menguasai seluruh harta kekayaannya.
"Mantan istri saya berani-beraninya bilang masih bujangan. Dia sudah memalsukan identitas dirinya yang ngaku masih single. Dan saya dibilang sudah meninggal, saat menjual rumah mewah di kawasan Nusa Dua itu," kata Terrence.
Ia mengatakan jual beli rumah itu jelas tidak normal, orang masih hidup dibilang sudah meninggal.
Bahkan Siti Komariah telah menjual rumah di atas lahan seluas 1.500 hektare kepada Widya Punama Dewi seharga Rp 5,3 miliar. Padahal, nilai tanah dan bangunan ditaksir mencapai Rp 20 miliar.
"Itu dicatatkan dalam Akta Notaris I Gusti Ngurah Sapta Sanjaya dengan nomor 86/2012, tanggal 7 Mei 2012," kata Terrence menjelaskan.
Bahkan, Terrence dideportasi atas laporan Siti Komariah. Saat itulah, Siti Komariah menjual rumah mewah milik Terrence.
"Saat kembali ke Indonesia saya ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena memasuki rumah saya sendiri. Saya dilaporkan atas tindak perusakan oleh Siti Komariah. Sampai-sampai istri saya (Sasa) yang sedang hamil juga ditahan. Anak saya dalam kandungan meninggal di dalam tahanan," kata Terrence.
Kuasa hukum Terrence, Krist Devi menjelaskan, Siti Komariah dan Terrence menikah secara siri. Dari hasil pernikahannya ia memiliki tiga orang anak. Saat menikah, keduanya sudah membuat perjanjian bersama secara tertulis agar harta gono-gini dibagi antara keduanya. "Ini itikad baik Terrence sebagai warga asing yang tak bisa memiliki hak kepemilikan di Indonesia," kata Krist.
Sementara kuasa hukum Widya Punama Dewi, Gede Erlangga Gautama menjelaskan kliennya yang disebut-sebut anak mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi sama sekali tidak mengetahui konflik keluarga tersebut.
"Prinsipnya kami ini pembeli dengan itikad yang baik. Kami sudah periksa segala kelengkapan surat-surat, sudah mengecek ke BPN dan sebagainya dinyatakan tidak ada masalah," katanya.
Erlangga menyerahkan sepenuhnya sengketa kasus tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Sebagai tergugat II, kami akan tunduk pada keputusan yang diambil PN Denpasar," kata Erlangga.