Jumat 15 Mar 2013 16:26 WIB

Kementan-Kemendag Sepakat Sederhanakan Izin Impor

 Bawang putih impor di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (10/12). (Republika/Prayogi)
Bawang putih impor di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (10/12). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Perdagangan menyepakati untuk melakukan penyederhanaan perizinan impor bawang putih dengan dilakukan di bawah satu atap.

"Kaitan dengan perizinan, sudah ada kesepakatan antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan bahwa proses perizinan akan dilakukan satu atap. Apakah secara fisik dalam satu kantor atau dalam bentuk online," kata Menteri Pertanian, Suswono di Kementerian Pertanian Jakarta, Jumat.

Upaya itu dilakukan menyusul kenaikan harga dua komoditas, bawang merah dan bawang putih yang meroket di luar kendali dan mulai mencemaskan masyarakat.

Menurut dia, kesepakatan tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan bawang putih, baik dari sisi pasokan maupun harga.

"Kami akan laporkan dulu di Kementerian Perekonomian untuk diputuskan modelnya seperti apa, setelah itu baru kita sampaikan ke Presiden," katanya.

Mentan berharap dengan peraturan satu atap tersebut, impor bawang putih ke depannya benar-benar dilakukan oleh importir terdaftar (IT). "Yang penting IT itu diberikan kepada pelaku importir yang sesungguhnya, sehingga tidak ada jual beli kuota. Itu penegasannya, sehingga proses lebih cepat," katanya.

Suswono menyatakan, rencananya Jumat sore ini pihaknya bersama Menteri Perdagangan akan menemui Menko Perekonomian Hatta Rajasa sekembalinya dari lawatan ke luar negeri.

"Intinya perizinan yang lambat dan tak efisien akan direvisi," kata Mentan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement