REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Setidaknya lebih dari 300-an kontainer bawang putih impor asal Cina masih belum bergerak keluar Pelabuhan. Pihak operasional Terminal Pelabuhan Surabaya di Tanjung Perak memastikan bahwa importir belum juga melengkapi syarat dokumen rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan surat persetujuan impor (SPI).
Manager Operasional Terminal Petikemas Surabaya (TPS) PT Pelindo III, Rumaji mengatakan, hingga saat ini masih belum ada laporan kalau importir akan melengkapi dokumen yang harusnya disyaratkan tersebut. "Masih belum dan masih tertahan di pelabuhan," ujarnya kepada ROL, Jumat (15/3).
Menurut dia, dari beberapa kali pertemuan pihak operasional pelabuhan, Balai Besar Karantina Tumbuhan Pelabuhan Tanjung Perak dan pemerintah provinsi Jatim, pihak importir masih enggan melengkapi dokumen yang disyaratkan tersebut. "Akibatnya sampai sembilan hari kontainer ditahan dan sebulan berada di terminal pelabuhan, kontainer-kontainer itu belum bisa keluar," ujarnya.
Rumaji mengungkapkan, pada Jumat pagi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan turun langsung sidak melihat ratusan kontainer bawang putih tersebut di TPS. KPPU turun untuk melihat apakah ada indikasi kartel yang terjadi pada komoditas bawang dan kenaikan beragam komoditas tersebut.
Sebelumnya, Pemprov Jatim terlihat geram dengan sikap para importir ini yang tak kunjung melengkapi dokumen RPIH dan SPI seperti yang disyaratkan Kementerian Pertanian. Asisten II Pemprov Jatim bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hadi Prasetyo mengatakan, sepertinya ada kesengajaan importir, dimana seharusnya RIPH itu diurus sebelum barang masuk ke pelabuhan.
"Bukan seperti sekarang bawang sudah masuk, RIPH dan SPI baru mau diurus," ujarnya. Ia mendapatkan laporan di Kementerian Pertanian, saat ini sudah 114 aplikasi RIPH untuk setiap importir per 6 Maret. Dan sudah dkeluarkan lebih dari 90 izin. Pemprov mencatat, masih ada 392 kontainer yang sudah masuk aplikasi ke bea cukai tetapi belum bisa dibayarkan cukainya karena dokumen-dokumennya belum lengkap.