Kamis 14 Mar 2013 23:24 WIB

Tentukan Dapil, KPU Tegaskan Bebas Intervensi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Foto: Antara
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu legislatif mendatang. Terkait penetapan itu, KPU menyatakan penetapan itu bebas dari intervensi siapa pun. 

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, pembagian dapil dituangkan dalam peraturan KPU Nomor 5/2013. 

Menurutnya, proses penentuan dapil sudah dimulai dari KPU daerah. Yaitu, dengan melibatkan partisipasi publik. Kemudian dilanjutkan dengan mengkaji kembali di pusat dengan melihat semua aspek dan prinsip-prinsip penataan dan penetapan dapil.

Sesuai PKPU Nomor 5/2013, lanjutnya, terdapat tujuh prinsip penataan dan penetapan dapil. Yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

"Secara umum jumlah dapil di setiap daerah berkisar antara 6 sampai 12 kursi," ujarnya.

KPU menyatakan, mengutamakan dapil dengan jumlah kursi yang besar. Ini agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik sebisa mungkin setara dengan perolehan suaranya.

Namun, ujar Ferry, ada beberapa daerah yang dapilnya menjadi mekar. Yakni satu dapil kursinya sangat minimal hanya tiga dan empat. Hal seperti itu terjadi di daerah-daerah kepulauan atau daerah yang secara geografis sulit diakses. Sehingga untuk menjaga integritas wilayah perlu dapilnya dibuat menjadi lebih mekar.

"Jadi totalnya ada 560 kursi DPR, 2137 kursi DPRD Provinsi dan 17.560 kursi DPRD Kabupaten/Kota yang akan diperebutkan parpol," papar Ferry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement