REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO---Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjerat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di daerah itu menggunakan Undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Karena pelaku bernama KO (24 tahun) itu telah berbuat cabul terhadap SR (15), anak di bawah umur yang juga siswi SMA kelas 1," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto melalui Kabag Ops Kompol Laba Meliala.
Ia mengatakan, KO (24) melakukan perbuatan cabul terhadap korban SR (15) yang berstatus sebagai pelajar kelas 1 di salah satu SMA di daerah itu, di rumah nenek pelaku pada Rabu 6 Maret 2013. Meskipun kejadiannya sudah lama, kata dia, baru sekarang orang tua korban melapor kepada polisi. "Orang tua korban yang melapor setelah melihat perubahan yang terjadi terhadap anaknya yang sering melamun dan tidak mau pergi ke sekolah, setelah ditanya ternyata korban dicabul," katanya.
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban disertai dengan bukti visum, kata dia, pihaknya langsung menjemput pelaku di Desa Tirtamulya. "Pelaku sekarang sudah dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan atas perbuatan cabul yang dilakukannya," katanya.
Sementara itu, kata dia, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, pelaku dan dirinya sudah dua bulan ini menjalani hubungan percintaan, namun hubungan itu tidak diketahui oleh orang tuanya.
Karena adanya hubungan tersebut, lanjutnya, sehingga pelaku sebelum melakukan perbuatan cabul itu menjanjikan kepada korban bersedia menikahinya jika terjadi sesuatu, meskipun perbuatan itu dilakukan pelaku dengan sedikit kekerasan. "Setelah itu korban tidak pernah cerita dengan orang tuanya, namun baru diketahui setelah terjadi perubahan pada diri korban," katanya.