Kamis 14 Mar 2013 14:41 WIB

Pemerintah Segera Putuskan Nasib Ratusan Kontainer Bawang Putih

Pedagang mengambil bawang putih impor dari Cina untuk ditimbang di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (13/3).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pedagang mengambil bawang putih impor dari Cina untuk ditimbang di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah akan segera menentukan nasib ratusan kontainer bawang putih yang hingga saat ini masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, ditengah melonjaknya harga komoditas tersebut.

"Kami akan melakukan pembahasan untuk memfasilitasi barang-barang yang sudah bersandar di pelabuhan dengan segera," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, di Jakarta, Kamis.

Gita mengatakan, hingga saat ini memang sudah ada ratusan kontainer yang bersandar di pelabuhan, namun pihaknya masih harus mengkaji apakah peti kemas tersebut sudah memiliki dua komponen perizinan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

"Di masa lalu memang ada beberapa masalah dimana peti kemas yang tiba di pelabuhan namun tidak memiliki izin, dan mungkin hal itu harus disikapi dengan segera," kata Gita.

Gita menjelaskan, memang ada kasus dimana proses pemberian izin tidak secepat yang diharapkan oleh para pelaku usaha dan masyarakat, namun diharapkan dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengambil sikap terkait bawang putih yang harganya semakin meroket akhir-akhir ini. "Saya rasa besok sudah jelas, kita akan sampaikan ke Menko Perekonomian terlebih dahulu," kata Gita.

Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan bahwa ada dua kemungkinan langkah yang akan diambil terkait dengan nasib kontainer bawang putih yang masih tertahan tersebut.

"Pada kondisi seperti ini, bagaimana cara menyikapinya, jika ini penyelundupan maka sesuai peraturan yang berlaku ada dua cara yang bisa diambil yaitu re-ekspor atau bisa dimusnahkan, namun juga ada cara lain," kata Bayu.

Bayu menjelaskan, pihaknya dan Kementerian Pertanian akan mencari titik tengah untuk permasalahan ini. "Kita laporkan dulu kepada Menko Perekonomian, dan dari sana kita lihat solusinya," ujar Bayu.

Kementerian Perdagangan sendiri telah mengambil langkah dengan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk importasi bawang putih berdasarkan RIPH yang diajukan oleh Kementerian Pertanian.

SPI yang diterbitkan oleh Kemendag sebanyak 134,6 ribu ton untuk 92 perusahaan Importir Terdaftar (IT) atau 84,15 persen dari total kebutuhan untuk periode Januari-Juni atau semester pertama sebesar 160.000 ton.

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 392 kontainer berisi komoditas bawang putih impor asal dengan kapasitas 28 ton per kontainer asal Cina tidak bisa keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak karena tidak memiliki kelengkapan dokumen rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan surat persetujuan impor (SPI).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement