REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap yang akan dilaksanakan di DKI Jakarta, akan dimulai Juni mendatang. Sebagai bentuk pengawasan di lapangan, Pemerintah Provinsi beserta pemangku kepentingan lainnya akan melabeli seluruh kendaraan pribadi dengan stiker warna.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan pelabelan stiker dengan warna yang berbeda di setiap kendaraan pribadi berpelat ganjil atau genap, merupakan cara termudah untuk mengawasinya. ''Stikerisasi adalah cara yang mudah. Dalam penerapan, tidak perlu enforcement terus,'' katanya, Rabu (13/3), di Jakarta.
Ia menjelaskan, dalam memberlakukan aturan ganjil-genap pihak lain yang melakukan penegakan hukum di lapangan, khususnya anggota kepolisian, tidak perlu repot untuk memerhatikan satu persatu pelat nomor kendaraan ganjil atau genap yang melintas.
Pristono mengungkapkan, untuk memberlakukan ganjil-genap tidak juga harus menunggu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik. Menurutnya pengawasan di lapangan, terkait kebijakan, dengan menggunakan teknologi tinggi, tidak terlalu dibutuhkan. ''Tidak perlu menunggu ETLE, lama. Nanti tunggu dulu proses lelangnya lagi, lain-lainya,'' paparnya.
Pristono melanjutkan, pemasangan stiker di setiap kendaraan ini pun sulit untuk diakali atau disiasati oleh masyarakat yang 'nakal'. ''Kalau stiker, itu sulit,'' tegasnya. Stiker berwarna merah dan hijau yang berhologram tersebut, jelasnya, apabila dipindahkan pada kendaraan yang lain, maka akan sobek.