Rabu 13 Mar 2013 21:15 WIB

Izin Cuti Menteri Dua Hari Sedang Dipertimbangkan

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Sosial Salim Assegaf Al Jufri secara simbolis menyerahkan santunan kepada anak yatim
Menteri Sosial Salim Assegaf Al Jufri secara simbolis menyerahkan santunan kepada anak yatim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden SBY mengizinkan para menterinya dari partai politik izin cuti untuk menggelar kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD. Izin itu dilegalkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2013 yang berisi pengaturan waktu cuti, salah satunya bagi para pembantu presiden.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Raydonnyzar Moenek mengatakan PP 18/2013 tersebut adalah sikap final pemerintah. Raydonnyzar melanjutkan keputusan memberi cuti dua hari kepada menteri sudah sesuai ketentuan dan norma yang berlaku.

"Sudah diperhitungkan, dalam pembahasan tentu ada dinamika," ujar Raydonnyzar saat dihubungi ROL, Rabu (13/3).

Namun Raydonnyzar mengingatkan ada aturan lain yang harus diperhatikan para menteri dari parpol. Yakni jika sewaktu-waktu diperlukan presiden, yang bersangkutan wajib memenuhi panggilan negara. "Tak boleh beralasan sedang cuti kampanye," tuturnya.

Meskipun demikian Raydonnyzar berpendapat ketidakhadiran menteri dalam kampanye tak terlalu penting jika dibandingkan dengan urusan negara. "Pengurus partai lain bisa menggantikan," ujarnya.

Sebelumnya Kemendagri mengusulkan cuti menteri dari parpol hanya satu hari setiap Jumat. Pemerintah berharap kinerja para menteri terkait bisa tidak kendor, jika cuti kampanye diberikan setiap Jumat. Sehingga, empat hari sebelumnya mereka harus bekerja keras sesuai fungsi dan tugas kementerian masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement