REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Ahmad Fathanah juga sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyita empat mobilnya. Penyidik sedang mendalami keterlibatan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus TPPU Ahmad Fathanah.
“Ahmad Fathanah diduga mencuci uang milik LHI,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/3).
Meski uang yang dilakukan pencucian uang oleh Ahmad Fathanah merupakan milik Luthfi Hasan Ishaaq, ia menambahkan, bukan berarti Luthfi juga langsung menjadi tersangka TPPU juga. Menurutnya, Luthfi bisa menjadi tersangka TPPU seperti halnya Ahmad Fathanah, namun harus ada dua alat bukti untuk memperkuat sangkaannya.
Selain Luthfi, penyidik juga sedang menelusuri keterlibatan tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi terkait TPPU Ahmad Fathanah. Untuk kasus TPPU ini, lanjutnya, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
“KPK pertama menangani kasus suap sapi, tapi kemudian ada dugaan TPPU. Tapi nanti hakim yang memutuskan bagaimana dakwaan dan penyitaan yang dilakukan oleh kpk (dalam persidangan),” tegasnya.