REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pudji Hartanto Iskandar menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Irjen Djoko Susilo. Dalam pemeriksaan, Pudji mengaku dicecar soal proses perencanaan proyek simulator SIM.
"Hanya tiga pertanyaan soal perencanaan (proyek Simulator)," kata Irjen Polisi Pudji Hartanto usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (13/3).
Pudji terlihat selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 13.40 WIB. Pudji diperiksa sekitar 3,5 jam oleh penyidik KPK.
Namun Pudji enggan menjelaskan secara detail terkait proses perencanaan proyek tersebut. Ia kemudian mengarahkan wartawan meminta keterangan pada Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Suhardi Alyus.
"Nggak-nggak ada. Sama Kadiv Humas saja nanti. Aman," ujarnya
Sebelumnya KPK telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus TPPU proyek simulator SIM. KPK menduga Djoko melakukan praktik TPPU dengan cara menyamarkan, mengubah bentuk, menyembunyikan, dan mentransfer uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni kasus simulator SIM.
Atas perbuatannya, mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu disangkakan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan atau pasal 3 ayat 1, atau pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan TPPU.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menyita aset milik milik Djoko Susilo di beberapa daerah yang bernilai miliaran rupiah.