REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan kelonggaran bagi para pejabat negara, termasuk menteri dari partai politik untuk mengajukan cuti kampanye jelang pemilu 2014. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2013.
Ini merupakan peraturan mengenai pelaksanaan cuti pejabat negara terkait kampanye legislatif dan presiden. Waktu cuti untuk pejabat negara yaitu dua hari kerja dalam satu pekan kampanye pemilu legislatif. Itu berlaku selama kampanye rapat umum sampai dengan dimulainya masa tenang.
Sementara pelaksanaan cuti presiden dan wakilnya yang akan melakukan kampanye pemilu legislatif, dilakukan berdasarkan kesepakatan di antara keduanya.
Menurut PP ini, menteri dan pejabat setingkat menteri yang berasal dari partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD. Sementara menteri dan pejabat setingkat menteri yang bukan dari partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPD apabila berstatus sebagai calon anggota DPD.
"Mensesneg memroses pengajuan izin cuti para menteri dan pejabat setingkat menteri untuk melaksanakan kampanye pemilu dan melaporkannnya kepada presiden. Serta menyampaikan persetujuan pemberian cuti yang kepada yang bersangkatan dan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat empat hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu," bunyi pasal 16 PP ini.
Ketentuan lain tercantum dalam Pasal 17 PP ini. Yaitu, jika ada tugas pemerintahan yang mendesak dan harus diselesaikan, maka presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat yang sedang melakukan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.