Rabu 13 Mar 2013 13:40 WIB

Menteri yang 'Nyapres' Harus Mundur

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Kotak suara untuk pemilu
Foto: Trisnadi/AP Photo
Kotak suara untuk pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 18/2013. Peraturan itu berisi pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu. Mulai dari pemilu legislatif hingga presiden. 

Salah satu poin dalam PP menyebutkan, menteri atau setingkatnya harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin ikut pemilihan presiden. Dikatakan, pengunduran diri itu paling lambat tujuh hari sebelum didaftarkan ke KPU.  

"Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud tidak dapat ditarik kembali," tulis pasal 29 Ayat (3) PP Nomor 18/2013. PP tersebut juga mengatur tentang pemberian sanksi bagi pejabat negara yang melanggar aturan cuti kampanye pemilu. 

Sesuai pasal 28, presiden, mendagri, dan gubernur dapat memberikan sanksi kepada pejabat negara yang melanggar ketentuan. Bisa berupa teguran tertulis yang diumumkan kepada publik dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk presiden dan Wakilnya, harus menyampaikan cuti ke mensesneg kepada KPU paling lambat tujuh hari kerja sebelum dimulainya masa kampanye.

PP ini juga menegaskan, pengunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakilnya dilakukan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. Mulai dari yang terkait pengamanan, kesehatan, dan protokoler. 

"Dalam hal presiden dan wakil presiden menjadi calon presiden atau wakil presiden, selama berkampanye diberikan fasilitas pengamanan dan pengawalan oleh Polri, yang dibiayai dari APBN," bunyi Pasal 27 Ayat (3,4) PP tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement