REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepolisian sektor Johar Baru berhasil menangkap dua orang kurir narkoba. Dari pengembangan yang dilakukan terhadap dua orang tersangka, polisi berhasil mengamankan satu ton ganja senilai Rp 3 miliar.
Penangkapan bermula dari laporan warga soal adanya pengedar narkoba. Dari laporan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menghubungi pelaku untuk berpura-pura memesan ganja sebanyak 30 kilogram.
Selanjutnya, pelaku meminta transaksi dilakukan di Terminal Baranangsiang Bogor pada Senin (11/3). Sekitar pukul 17. 30 WIB, dua orang pelaku datang dengan menggunakan mobil Avanza Vellos berwarna putih dengan nomor polisi F 1540 DH.
Polisi langsung menangkap kedua tersangka, namun demikian tidak ada barang bukti yang ditemukan dari mereka. "Kedua tersangka bernama Badrudin dan Wawan Sudrajat," ujar Kapolres Jakarta Pusat, AR Yoyol.
Karena tidak menemukan barang bukti, polisi akhirnya melakukan interogasi kepada dua tersangka. Mereka akhirnya mengakui bahwa barang bukti berupa ganja disimpan di sebuah gudang di Jalan Raya Sukabumi RT 02 RW 05 Desa Sirna Galih, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 27 kardus ukuran besar yang berisi ganja seberat satu ton."Saat penggerebekan di gudang sudah tidak ada orang," jelas Yoyol lagi.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polsek Johar baru. Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Polisi masih melakukan pengembangan dari kasus ini. Sebab, bandar besar yang mengendalikan penjualan barang haram tersebut belum tertangkap.