Rabu 13 Mar 2013 06:28 WIB

Dewan: Guru Demo Jangan Dikenakan Sanksi

Guru tengah mengajar (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Guru tengah mengajar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Ketua Komisi D DPRD Kota Jambi, Fuad Safari, berharap tidak ada sanksi bagi guru yang melakukan unjuk rasa di DPRD setempat pada pekan lalu oleh Pemerintah Kota Jambi.

"Saya berharap jangan ada persoalan baru terkait guru yang demo. Jangan ada sanksi bagi mereka," katanya.

Fuad mengatakan kedatangan para guru itu dilakukan untuk mempertanyakan hak mereka terkait kekurangan pembayaran tunjangan profesi selama tiga bulan di tahun 2011-2012 di Kota Jambi.

Komisi D mendukung para guru agar tidak diberi sanksi. Sebab, menurut dia, persoalan ini sebenarnya terletak pada kebuntuan infromasi antara para guru dan pihak dinas pendidikan.

"Jadi ada kebuntuan informasi antara guru dan pihak dinas. Sebab, soal kekurangan pembayaran sebenarnya telah disampaikan Kemeterian Pendidikan kepada dinas-dinas pendidikan di daerah,'' kata Fuad. ''Namun, pihak dinas tidak ngeh dan tidak menindaklanjuti pesan itu kepada para guru.''

Pihak Dinas Pendidikan Kota Jambi dan bagian keuangan serta perwakilan guru baru mengerti dan memahami bahwa memang ada kekurangan dan keterlambatan pembayaran tunjagan sertifikasi dari pusat. Ini setelah mendapat keterangan dari pihak Kemendikud bahwa keterlambatan itu memang berasal dari pusat.

"Ada keterangan dari Kemendikbud yang disampaikan oleh Kasubdit Program Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Was Bandar, bahwa negara memang berutang kepada para guru sertifkasi selama 3 bulan untuk tahun 2011-2012. Barulah semuanya mengerti," katanya.

Lagi pula, keterlambatan dan kekurangan tersebut bukan terjadi di Kota Jambi saja. ''Keterlambatan juga terjadi di hampir seluruh daerah di Indonesia,'' ujarnya.

Sekretaris Daerah Kota Jambi, Daru Pratomo, sebelumnya mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada sekitar 30 orang guru yang melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD setempat. Para guru menuntut pembayaran tunjangan profesi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement