REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI—Pemkot Sukabumi membatasi keberadaan minimarket. Kebijakan ini untuk melindungi perkembangan para pengusaha kecil yang ada di Kota Sukabumi.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi, Dudi Fathul Jawad mengatakan, pengaturan mengenai keberadaan minimarket diatur dalam peraturan daerah (Perda) tentang Pembinaan Kawasan Perdagangan.
Di dalamnya diatur mengenai jam operasional minimarket mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Selain itu ditentukan mengenai jarak antara minimarket dengan keberadaan pasar tradisional maupun minimarket lainnya.
Dudi mengatakan, bila dilanggar maka pengelola minimarket akan diberikan sanksi tegas mulai dari peringatan hingga penutupan tempat usaha. Dari data pemerintah, jumlah minimarket yang ada di Kota Sukabumi berjumlah sebanyak 18 unit.
Salah seorang pengelola minimarket di Jalan Bhayangkara, Andri mengatakan, pihaknya siap menerapkan ketentuan mengenai minimarket. Namun, jangan sampai keberadaan perda ini malahan merugikan minimarket.