REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai penting untuk membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah.
etua Pansus RUU Tapera di DPR, Yosef Umar Hadi, mengatakan masyarakat yang memiliki pekerjaan sekalipun, belum tentu mampu membeli rumah karena tidak bisa mengakses kredit kepemilikan rumah yang bunganya tinggi dan uang muka dalam jumlah besar yang dipatok pengembang.
Animo masyarakat untuk memiliki rumah begitu tinggi, kata dia, namun ujung-ujungnya yang berpenghasilan menengah ke atas atau yang memiliki modal besar lah yang bisa memiliki rumah.
Karena itulah, lanjutnya, DPR membuat terobosan melalui RUU Tapera untuk mengerahkan pengumpulan dana dalam jumlah besar yang dikelola dan digunakan untuk kepemilikan rumah. "Ini dengan kredit jangka panjang dan bunganya rendah, sehingga terjangkau untuk pekerja berpenghasilan rendah,” ujar Yosef dari fraksi PDIP.
Dia menjelaskan, nantinya Tapera akan mewajibkan seluruh pekerja yang memiliki penghasilan sesuai upah minimum regional (UMR) dikenakan pemotongan gaji sebesar 5 persen.
Besaran tersebut, nantinya ditanggung pekerja dan pemberi kerja (pengusaha) dalam proporsi tertentu. Dana yang terkumpul lewat Tapera akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera yang akan dibentuk pemerintah.