Senin 11 Mar 2013 11:04 WIB

Selundupkan Narkotika, Warga Malaysia Dibekuk Petugas

Narkoba jenis shabu-shabu.
Foto: M Agung Rajasa/Antara
Narkoba jenis shabu-shabu.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- TA (38), warga negara Malaysia ditangkap aparat berwenang karena membawa narkotika jenis shabu seberat 315 gram saat melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau.

"TA berhasil diamankan aparat kami pada Minggu (10/3) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru Aminuddin, dalam jumpa pers di Pekanbaru, Senin.

Dia menjelaskan, modus operandi pelaku untuk mengelabui petugas adalah membawa kristal bening yang diduga metaphetamine dengan estimasi berat 315 gram tersebut yang disembunyikan dengan cara disisipkan pada sisi dalam lidah sepatu kiri dan kanan.

"Sabu-sabu tersebut dibagi menjadi dua bagian yang masing-masing diselipkan pada dua sepatu yang dikenakan pelaku," kata dia.

Aminuddin mengungkapkan kronologi penangkapan warga Malaysia, yaitu pelaku ketika itu turun menumpang pesawat Fire Fly dengan nomor penerbangan FY 3409 dari Subang Malaysia.

Berdasarkan hasil profiling penumpang dilakukan pemeriksaan secara mendalam tersahadap TA, seorang laki-laki warga Malaysia.

"Setelah dicek lewat laboratorium, ternyata benar barang itu merupakan narkotika jenis sabu-sabu," kata dia.

Menurut Aminuddin, pihaknya mencurigai narkoba itu akan diedarkan ke sejumlah wilayah Indonesia tidak hanya Riau.

Dia menegaskan, tersangka dan barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Polresta Pekanbaru untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.

"Ke depan bea cukai akan lebih ketat lagi mengawasi aktivitas di bandara maupun di pelabuhan yang memang rentan penyelundupan narkotika," kata dia pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement