Ahad 10 Mar 2013 11:11 WIB

Rayakan Hari Nyepi, Instansi dan Sekolah Libur Tiga Hari

Suasana Nyepi di Bali
Foto: antara
Suasana Nyepi di Bali

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Instansi dan sekolah seluruh jenjang pendidikan di Bali akan libur selama tiga hari terkait dengan Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1935, 11--13 Maret 2013.

"Hari Suci Nyepi merupakan hari libur nasional. Namun, Pemprov Bali memberlakukan lagi dua hari fakultatif untuk memberikan kemudahan kepada karyawan-karyawati dan pelajar untuk melaksanakan berbagai kegiatan ritual terkait dengan hari suci tersebut," kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Minggu.

Ia mengatakan bahwa dua hari fakultatif itu meliputi sehari sebelum Nyepi, Senin (11/3), untuk melaksanakan kegiatan ritual yang disebut Tawur Agung Kesanga hingga pengrupukan sekaligus arak-arakan ogoh-ogoh pada malam harinya.

Sementara sehari setelah Nyepi, Rabu (13/3), Ngembak Geni baru memulai kegiatan setelah sebelumnya melaksanakan Catur Brata Penyepian, yakni empat pantangan yang dilakukan selama 24 jam dari sebelum matahari terbit hingga terbit kembali keesokan harinya.

Keempat pantangan yang wajib dilakukan umat Hindu itu meliputi amati geni (tidak menyalakan api), amati karya (tidak melakukan aktivitas), amati lelungan (tidak bepergian), dan amati lelanguan (tidak mengumbar hawa nafsu maupun tidak mengadakan hiburan/bersenang-senang).

Ketut Teneng menjelaskan bahwa dua hari libur lokal dan sehari libur nasional Nyepi itu merupakan bagian dari 21 kerja sebagai hari libur lokal (fakultatif) terkait dengan berbagai kegiatan ritual keagamaan umat Hindu, di samping 14 hari untuk libur nasional dan lima hari cuti bersama selama 2013.

"Libur lokal khusus di Bali itu dimaksudkan agar umat Hindu dapat melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan dan persembahyangan dengan baik," ujar Ketut Teneng.

Terkait dengan Nyepi, Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) di Pulau Dewata sama sekali tidak mengeluarkan dispensasi atau keistimewaan bagi kendaraan bermotor untuk bisa lalu-lalang.

Kecuali, dispensasi dikeluarkan bendesa adat (desa pekraman) untuk warganya yang mendesak karena sakit atau melahirkan ke rumah sakit.

Instansi pemerintah yang mengemban tugas kemasyarakatan, seperti rumah sakit, Dinas Pemadam Kebakaran, PT PLN, dan karyawan hotel itu agar menyiapkan petugasnya di tempat kerja sehari sebelum hingga sehari sesudah Nyepi.

Dengan demikian, karyawan yang akan bertugas pada hari suci Nyepi itu tidak mengganggu dan tetap menghormati pelaksanaan tapa brata penyepian, ujar Ketut Teneng.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement