Jumat 08 Mar 2013 21:35 WIB

Belum Diputus KPU, PBB Sudah Siapkan Caleg

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Partai Bulan Bintang
Partai Bulan Bintang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait Partai Bulan Bintang (PBB).

Meski demikian, persiapan pencalegan tetap dilakukan partai yang didirikan Yusril Ihza Mahendra itu. PBB menggelar Rakornas untuk mengonsolidasikan kekuatan kader dan mempersiapkan pencalegan, di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (8/3).

Sekjen PBB BM Wibowo mengatakan, pengurus PBB tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu dikumpulkan untuk menjelaskan persoalan yang dialami PBB kemarin.

Kemudian, dengan keputusan PTTUN kemarin, semua kader harus bekerja keras menyiapkan pencalegan dalam waktu satu bulan. Karena daftar caleg sementara harus diserahkan pada 9 hingga 16 April 2013 nanti.

Meski KPU dikabarkan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Wibowo mengaku PBB tidak gentar. "Mereka (KPU) mau kasasi gak masalah, proses persiapan kami tetap berjalan. Kalaupun dikasasi kami yakin tetap menang lagi," ujar Wibowo di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (8/3).

Kalaupun proses kasasi berjalan,  ada masa selama 30 hari untuk memutuskannya. PBB, menurut Wibowo akan meminta kepada KPU untuk memberikan perpanjangan waktu penyerahan DCS.

Karena sebagai konsekuensi dari perkara yang dialami PBB selama ini, yang pada akhirnya membuktikan PBB memenuhi syarat harus disertai dispensasi waktu oleh KPU. 

"Deadline tutupnya harus diundur dong, kalau disamakan dengan partai lain berarti KPU diskriminatif," ungkapnya. 

PTTUN Jakarta pada Kamis (7/3) menyatakan membatalkan keputusan KPU nomor 5 tahun 2013 sepanjang terkait PBB. PTTUN mewajibkan KPU mencabut keputusan sepanjang terkait penggugat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement