REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memiliki upaya hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Ini mengaju pada pasal 269 ayat (7) UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu.
Menurutnya, jika KPU merasa keputusannya tentang Partai Bulan Bintang (PBB) benar, maka ada upaya hukum lanjutan, yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Dalam undang-undang bisa. Dulu waktu menyusun undang-undang kita sudah pikirkan sampai situ. Biar puas. Karena pastinya ada perbedaan prinsip antara KPU dan PTTUN," kata Wasekjen Partai Golkar Nurul Arifin, Jumat (8/3).
Jaminan hukum di UU Pemilu tersebut berbunyi, "Terhadap putusan PTTUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia."
Untuk itu, kata dia, KPU memiliki waktu paling lama tujuh hari kerja sejak putusan PTTUN. Artinya masih ada waktu bagi KPU untuk mengkaji dan mengambil keputusan.
"Dengan begitu putusan PT-TUN belum final," ujar Nurul yang ikut membidani lahirnya UU Pemilu.
Namun, ujar Nurul, jika gugatan PBB dianggap dapat diterima maka otomatis KPU harus memasukannya sebagai peserta pemilu 2014. KPU menyatakan PBB tidak lolos verifikasi karena terkait kepengurusan perempuan dan pengurus PNS.
"Kita tunggu saja sikap KPU dalam satu pekan ini," ujar anggota Komisi I DPR tersebut.