REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan frekwensi oleh Indosat-IM2 kembali digelar pada Kamis (7/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Sidang menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Dartono yang merupakan pegawai Indosat.
Dalam pemeriksaan kesaksiannya Budi mengatakan bahwa BHP telekomunikasi dan USO (Universal Service Obligations) sudah dibayarkan oleh Indosat.
Ia juga mengatakan bahwa praktik bisnis yang terjadi antara Indosat dengan IM2 sebagai mitra, juga dilakukan oleh Indosat dengan mitra-mitra lain seperti, CBN, Lintasarta, dan Quasar.
Mendengar kesaksian itu, Luhut Pangaribuan, penasehat hukum Indosat dan IM2 mengatakan bahwa, "Seharusnya jaksa penuntut umum segera menghentikan proses peradilan ini,” katanya dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (8/3)
Luhut menyatakan bahwa Indosat dan IM2 tidak melakukan pelanggaran. Fakta yang diungkapkan oleh saksi dalam persidangan juga menegaskan bahwa tidak ada tunggakan kewajiban Indosat terhadap pemerintah, baik dalam bentuk BHP Jastel maupun kewajiban lainnya, seperti kontribusi dana USO.
Secara periodik, Kemenkominfo bersama dengan seluruh operator telekomunikasi termasuk Indosat dan IM2 melakukan CokLit ( Pencocokan dan penelitian ), yang merupakan forum clearing untuk mencocokkan hasil pencatatan dan perhitungan besaran kewajiban operator penyelenggara jasa dan jaringan yang dicatat oleh pihak Kemenkominfo, dengan kewajiban yang di catat oleh perusahaan.
Menanggapi hal ini, Luhut berujar “Apalagi yang akan dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan, mengingat negara confirmed tidak di rugikan?”.