Kamis 07 Mar 2013 23:03 WIB

50 Ribu Warga Yogyakarta Belum Rekam Data E-KTP

Rep: Yulianingsih/ Red: Djibril Muhammad
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Hingga awal Maret 2013 ini diketahui masih ada 50 ribu warga Kota Yogyakarta yang belum melakukan perekaman dana kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Jumlah ini diketahui dari selisih daftar penduduk potensi pemilih pemilu  (DP4) yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan jumlah wajib KTP yang sudah melakukan perekaman data E-KTP di Yogyakarta.

Menurut  Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta, Dedy Fariza, jumlah DP4 yang dimiliki Kemendagri sebanyak 323 ribu.

Namun jumlah wajib KTP yang sudah melakukan perekaman data E-KTP baru 272 ribu. Data tersebut merupakan angka minimal E-KTP dan tidak termasuk anggota TNI/POLRI.

"Ada selisih sekitar 50 ribu jiwa dan ini yang belum melakukan perekaman data E-KTP," katanya menerangkan, Kamis (7/3).

Pihaknya kata Dedy, belum mengetahu secara pasti apakah 50 ribu jiwa tersebut pindah penduduk, meninggal atau memang belum melakukan perekaman data. Pihaknya akan bekerjasama dengan RT/RW untuk mendata mereka.

Diakuinya, sejak November 2012 hingga Maret 2013 sudah ada 25.000 wajib KTP yang melakukan perekaman data E-KTP. Pada November lalu jumlah wajib KTP yang belum terekam sebanyak 75.000 orang.

"Kami berharap 50 ribu orang bisa melakukan perekaman data sebelum Juni mendatang. Sebab, mulai Juni sisa data yang tidak melakukan perekaman akan kami bekukan," tuturnya.

Pada Maret ini kata dia, pihaknya akan kembali menyebar blangko pengecekan kembali wajib KTP di setiap kelurahan melalui RT/ RW. "Nanti format pendataannya lebih lengkap dan berbeda dengan sebelumnya. Kami ingin minta kejelasan informasi terhadap 50 ribu wajib KTP tersebut dan agar mereka segera melakukan perekaman data," ujarnya.

Pasalnya kata Dedy,  warga yang tidak memiliki E-KTP  tidak bisa mengikuti Pemilu mendatang. Pasalnya, kepemilikan E-KTP menjadi salah satu parameter Pemilu pengganti kartu pemilih.

Selain untuk pendataan, E-KTP juga dilakukan untuk menekan biaya pencetakan dan distribusi kartu pemilih. "Jadi, E-KTP akan menjadi pengganti kartu pemilih," katanya menambahkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengembangan Sistem Dindukcapil Kota Yogyakarta, Ninot Tri Cahyono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima E-KTP secara fisik sebanyak 150 ribu dari pemerintah pusat. "Pusat berjanji paling tidak akhir Maret ini sudah dikirim," katanya menjelaskan.

Sementara bagi penduduk yang datanya  tidak sesuai, akan dilakukan pemutakhiran data pada Juli saat pemerintah daerah sudah bisa melakukan pencetakan e-KTP sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement