REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Andhika Setiawan (29), mantan vokalis Kangen Band menjalani sidang perdana atas kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (7/3).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Binsar Siregar itu menarik perhatian masyarakat yang ingin melihat mantan vokalis band asal Lampung tersebut.
JPU Hartono dalam surat dakwaannya mendakwa Andika dengan pasal berlapis, pada dakwaan primer Andika dikenakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Andika didakwa dengan pasal 332 (1) KHUP. Disebutkan terdakwa beberapa kali bersetubuh dengan korban Choirunisa tanpa ada perlawanan atau penolakan darinya.
Mendengar dakwaan tersebut, Chairunisa (17) yang sekarang telah menjadi istri Andhika jatuh pingsan. Kejadian ini sempat membuat ruangan sidang menjadi gaduh.
Beberapa keluarga terdakwa langsung memberikan pertolongan dan menenangkan Caca dan sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan kasus pencabulan itu kembali berlangsung.
Sebelumnya, Andika ditangkap pada Jumat, 14 Desember 2012 oleh Polsek Tanjung Karang Timur (TKT).
Pada Sabtu (9/2) Andika telah menikahi Chairunisa alias Caca di rumahnya yang berada di jalan Raden Saleh, Kecamatan Tanjung Seneng.
Andika melangsungkan pernikahan pada 11.30 WIB dan berlangsung lancar saat akad nikah. Pernikahan itu merupakan yang keempat kalinya bagi Andika..