REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Sebanyak enam pejabat eselon III diusir dari ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Kamis. Mereka diusir karena datang ke rapat dengan mengenakan pakaian olah raga.
"DPRD Kepulauan Riau memiliki tata tertib pelaksanaan rapat, salah satunya mengatur tentang pakaian. Mohon maaf bagi yang mengenakan pakaian olah raga silakan keluar dari ruangan paripurna," kata Wakil Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Ing Iskandarsyah yang memimpin rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Penyertaan Modal Usaha Kecil Menengah, Ranperda Sistem Kesehatan, dan Ranperda Badan Usaha Kepelabuhan.
Pernyataan Iskandarsyah itu diucapkan setelah Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri Sukhri Fahrial melakukan interupsi agar pegawai negeri sipil menghargai rapat paripurna dengan mengenakan pakai formal. Interupsi disampaikan setelah Iskandaryah memulai rapat.
Enam pejabat eselon II yang mewakili kepala dinas yang duduk di sebelah kanan ruang paripurna tersebut langsung meninggalkan ruangan rapat paripurna.
"Ini pertama kali terjadi dalam rapat paripurna, dan kami berharap tidak terulang lagi di kemudian hari," kata Iskandarsyah, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menilai teguran yang disampaikan pimpinan DPRD Kepri itu wajar. Pejabat atau pegawai Pemerintah Kepri yang diundang mengikuti rapat paripurna sudah seharusnya mengikuti tata tertib DPRD Kepri.
"Berdasarkan peraturan gubernur, hari ini memang seluruh pegawai diwajibkan mengenakan pakaian olah raga. Tetapi pada saat masuk ke 'rumah orang' seharusnya pejabat dan pegawai pemerintah mengenakan pakaian yang formal," katanya.