Kamis 07 Mar 2013 18:34 WIB

Diego Michels Divonis Tiga Bulan Penjara

  Pesepakbola Indonesia Diego Michiels menjalani sidang vonis kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/6).   (Republika/Prayogi)
Pesepakbola Indonesia Diego Michiels menjalani sidang vonis kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/6). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara terhadap pemain Timnas, Diego Robbie Michels selama tiga bulan dan 20 hari.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu, Diego Robbie Michels selama tiga bulan dan 20 hari," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (7/3).

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Diego secara sah meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1, yakni melakukan tindakan kekerasan dengan tenaga bersama di muka umum yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Namun majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni Diego adalah warga negara Indonesia naturalisasi karena kecintaannya kepada Indonesia.

Menanggapi putusan ini, pihak Diego menyatakan menerima dengan ikhlas. "Kami menerima putusan ini dengan besar hati atas putusan hakim. Kami belajar banyak dari hal ini," kata Kuasa Hukum Diego, Kapitra Ampera.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut enam bulan penjara. Diego dibawa ke persidangan setelah melakukan pengeroyokan terhadap Meff Paripurna di lantai basement Senayan City pada Kamis (8/11/2012) dini hari.

Akibat kejadian itu, Meff mengalami retak tulang pada rongga mata kiri dan luka di sejumlah tubuhnya.

Karenanya Jaksa penuntut umum menuntut Diego dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang melakukan kekerasan hingga korban terluka.

Diego sudah menjalani penahanan selama 4 bulan dan resmi diubah statusnya dari tahanan rutan menjadi tahanan Kota Jakarta terhitung sejak Senin (25/2/2013) sampai 20 Maret 2013 atas jaminan Rudolf Yesayas dari pihak PSSI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement