REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa mengambil sikap terkait keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Mereka malah meminta waktu untuk mempelajari keputusan tersebut.
"Nanti kita pelajari dahulu keputusannya," kata Komisioner KPU Arief Budiman ketika dihubungi Republika, Kamis (7/3).
Sebelumnya, Majelis Hakim PTTUN mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi peserta Pemilu 2014. PTTUN pun meminta KPU untuk mencabut Keputusan Nomor 5 tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikasi faktual.
Menurut Arief, KPU akan membandingkan keputusan PTTUN dengan fakta lapangan yang dimiliki. Jika putusan PTTUN dinilai patut dilaksanakan, maka KPU akan segera melaksanakan.
Namun jika tidak layak, KPU akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kalau kita anggap tidak sejalan kita banding ke MA," ujarnya.
Arief membantah jika dikabulkannya gugatan PBB sebagai bukti kesembronoan KPU dalam proses verifikasi. Menurutnya KPU sudah bekerja keras sesuai mekanisme aturan yang berlaku.
"Kami sudah bekerja sesuai prosedur," katanya.