Kamis 07 Mar 2013 17:24 WIB

Divonis Setahun, Oknum Polri Terancam Dipecat

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Dewi Mardiani
Oknum polisi, ilustrasi
Oknum polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Briptu Sri Margiono (30 tahun) terancam dipecat dari kesatuannya. Ancaman pemecatan ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang mengganjar oknum anggota Sabhara Polres Metro Jakarta Pusat ini dengan hukuman satu tahun penjara.

Sri Margiono dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan berlanjut yang mengakibatkan korban Slamet (45), warga Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, menderita kerugian uang senilai Rp 170 juta. Uang ini diserahkan secara bertahap oleh petani terdakwa untuk membantu meloloskan putra sulungnya, Nursaid Faul Akbar (19) menjadi anggota Polri.

Dalam persidangan juga terungkap, Rp 150 juta uang tersebut diserahkan kepada panitia dan Rp 20 juta sebagai mengurus penempatan di Polda Jawa Tengah. Namun janji itu tak pernah terbukti. Atas perbuatannya, Sri Margiono terbukti melanggar pasal 378 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan melakukan penipuan berlanjut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ervina hanya menuntut Briptu Sri Margiono dengan empat bulan penjara. Namun pada sidang pembacaan vonis ini JPU diganti oleh Suyanto, yang juga selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa. 

Baik Ervina dan Suyanto tak bersedia menjelaskan alasan penggantian JPU itu. Sementara itu, Kuasa Hukum Slamet, Endah Prasetyaningsih, mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim atas vonis itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement