Rabu 06 Mar 2013 23:46 WIB

Kesadaran Wajib Pajak di Bandung Rendah

Rep: Ghalih Huriarto/ Red: Dewi Mardiani
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Kesadaran wajib pajak di Kabupaten Bandung untuk melaporkan melalui surat pajak tahunan (SPT) terbilang rendah. Dari jumlah wajib SPT sebanyak 276 ribu orang di Kabupaten Bandung, hanya 57 persen saja yang melakukan pelaporan.

Ketua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang, Agung Prabowo, mengatakan pada 2012 dari jumlah pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 256 ribu orang, yang menjadi wajib melaporkan surat pajak tahunan (SPT) sebanyak 174 ribu orang.

Dari jumlah wajib SPT tersebut, hanya 99 ribu yang melakukan pelaporan. "Mereka yang tidak melakukan pelaporan akan diberikan sanksi. Yaitu untuk perorangan Rp 100 ribu, dan badan hukum Rp 1 juta. Sedangkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan sebesar Rp 500 ribu," ujarnya di Gedung Dewi Sartika saat acara Pengisian Bersama SPT di Gedung Dewi Sartika, Rabu (6/3).

Agung mengatakan, penerimaan pajak di KPP Pratama Soreang pada 2012 mencapai 101 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 635 miliar. Sedangkan pada KPP Pratama Majalaya dari target Rp 236 miliar, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 254 miliar. "Jumlah tersebut sebenarnya bisa lebih besar, jika masyarakat semakin sadar melakukan pelaporan SPT," kata dia.

Agung mengatakan, target penerimaan pajak di Kabupaten Bandung sekitar Rp 986 miliar. Jumlah tersebut berasal dari target KPP Pratama Soreang sebesar Rp 700 miliar dan target KPP Pratama Majalaya sebesar Rp 286 miliar. Target tersebut di luar penerimaan dari pajak bumi dan bangungan (PBB).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement