REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha TKI akan membentuk perwakilan luar negeri (Perwalu).
Perwalu dibentuk guna menjamin keselamatan dan sebagai bentuk perlindungan pada TKI di luar negeri. "Perwalu ini baru akan dibentuk. Karena itu kami akan mengadakan rapat koordinasi multilateral penempatan dan perlindungan TKI 2013 pada 28 Maret nanti," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Idris Zaini saat mengunjungi kantor ROL, Rabu (6/3).
Dalam forum tersebut, Apjati juga mengundang perwakilan 13 negara yang menjadi tujuan pengiriman tenaga kerja. Idris menambahkan, pihaknya tidak menginginkan sekadar kesepakatan dalam bentuk nota kesepahaman.
Apjati menginginkan adanya perjanjian kerja sama yang rinci. Lebih lanjut Idris menuturkan jika ada TKI yang bermasalah, ia akan dipulangkan dan gajinya akan ditanggung Perwalu. Selanjutnya, Perwalu yang akan mengurus permasalahan TKI.
Perwalu nantinya akan bekerja sama dengan pengacara setempat sehingga TKI bisa pulang ke kampung halaman dengan tenang. Perwalu nantinya berada di bawah Kedutaan Besar.
Wakil Sekretaris Jenderal Apjati Imam Subali mengatakan sebanyak 13 negara yang diundang terdiri dari delapan negara Timur Tengah dan lima negara di Asia Pasifik. Selain mendiskusikan mengenai pembentukan Perwalu, forum tersebut juga akan menyinggung soal moratorium.
"Keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri tidak bisa ditutup karena kecenderungannya negara tidak bisa kasih lapangan kerja," katanya pada kesempatan yang sama.