REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tiga orang yang tengah asyik berjudi dengan menggunakan mesin permainan "Play Station" diamankan petugas dari jaran Kepolisian Resor Kota Surakarta.
Ketiganya diciduk saat tengah asyik berjudi di tempat rental "Play Station" Samudra milik Supomo, di Kerten RT03/01, Laweyan, Kota Solo.
"Ketiga tersangka tersebut kini sedang diperiksa, dan sejumlah barang bukti juga diamankan oleh pertugas di Kantor Polsek Laweyan," kata Kepala Polsek Laweyan Kompol Yuswanto Ardi di Solo, Rabu.
Tiga pejudi permainan PS tersebut, yakni Yuda Bayu Saputra (21), warga Jalan Sam Ratulangi Nomor70 Kerten, Peter Freges (32), warga Teluk Gong, Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara, dan Agus Suprasetyo (29), warga Ngambak, Mojolaban, Sukoharjo.
"Ketiga tersangka ini, diamankan oleh polisi di tempat pemainan PS, rumah Supomo Kerten, pada Jumat (1/3) sekitar pukul 21.00 WIB," katanya.
Ia menjelaskan pengamanan terhadap tiga tersangka tersebut berkat informasi warga bahwa di rumah Supomo, di Kerten RT03/RW01 sering digunakan untuk berjudi "play station" dengan cara memasang taruhan tim sepak bola yang dimainkan pada mesin PS.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, yakni satu unit televisi LG 29 inci warna hitam, satu unit "play station 2", dan dua stik, serta uang tunai Rp 180 ribu.
Tiga tersangka dikenai Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.