Rabu 06 Mar 2013 13:49 WIB

Tabrakan Maut Sumedang Tewaskan Satu Keluarga

Kecelakaan lalu lintas. Ilustrasi
Foto: Republika
Kecelakaan lalu lintas. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Penumpang minibus Suzuki Carry Nopol D-1850-XW yang menjadi korban dalam tabrakan maut di Tanjakan Nyalindung Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang, Rabu (6/3) merupakan satu keluarga asal Panawangan Kabupaten Ciami yang akan mengantar kerabatnya berobat ke RS Hasan Sadikin Bandung.

"Seluruh korban dari penumpang minibus itu berasal dari satu keluarga asal Panawangan Kabupaten Ciamis. Kata keluarga korban mereka berencana akan mengantar kerabatnya berobat ke RS Hasan Sadikin Bandung," kata Kepala Bidang Humas dan Hukum PT Jasa Raharja Cabang Jabar Hadi Syaifulhadi di RSUD Kabupaten Sumedang, Rabu.

Keluarga itu menumpang minibus berwarna biru itu dalam perjalanan dari Panawangan Ciamis menuju Bandung dengan menggunakan rute Panawangan - Cikijing - Tomo - Sumedang.

Namun saat memasuki tanjakan di Nyalindung, kendaraan yang dikemudikan Ono itu tertabrak oleh truk Nopol E-8113-WG yang sarat muatan setelah mengalami rem blong. Kendaraan minibus yang ditumpangi 10 orang warga Dusun Calingcing Desa Girilaya Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis itu tertabrak dan terseret truk.

Akibat kejadian itu, delapan orang tewas yakni sopir minibus Owo (53), Ono Haryana (57), Engkus (45), Darwa (56), Eti Suhaeti (35), Endoh (63), Oding (30) dan Kusmana (40).

Sedangkan dua penumpang minibus lainnya Rita (22) dan Anah (47) lolos dari maut. Namun kedua penumpang itu mengalami luka berat pada bagian kepala dan beberapa bagian tubuhnya.

Hadi menyebutkan seluruh korban sudah teridentifikasi, termasuk dua orang yakni sopir dan karnet truk yang mengalami luka-luka. Total korban delapan orang meninggal dunia dan empat luka-luka.

"Para korban akan mendapat santunan Jasa Raharya. Bagi korban yang meninggal dunia santunan akan diserahkan Jumat (8/3) lusa kepada ahli waris korban," kata Hadi yang langung melakukan pengecekan ke RSUD Sumedang.

Hadi menyebutkan, santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp25 juta, sedangkan untuk korban luka-luka maksimal Rp10 juta untuk biaya perawatan di rumah sakit.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement