Rabu 06 Mar 2013 08:42 WIB

DPR Akan Undang KPK Sebelum Menguji Agus Marto

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Dewi Mardiani
Politisi PDIP Emir Moeis
Foto: Antara
Politisi PDIP Emir Moeis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR akan menggelar rapat dengar pendapat publik (public hearing) terkait pencalonan Agus Dermawan Wintarto Martowardojo sebagai calon Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018.

Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis, mengatakan public hearing akan dilakukan sebelum fit and proper test terhadap calon Gubernur BI, 25 Maret mendatang. "Public hearing kita mulai antara 15 hingga 18 Maret," tutur Emir seusai rapat internal Komisi XI di ruang rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (5/3) malam.

Menurut Emir, dalam public hearing nanti, Komisi XI DPR akan mengundang kalangan perorangan hingga lembaga seperti yang dilakukan saat pemilihan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak-pihak yang diundang, antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) hingga kalangan ekonom. "Mungkin juga kita akan undang KPK," ujar Emir.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyebut, public hearing akan berlangsung selama dua hari. Bahkan ada kemungkinan sebagian dari public hearing itu dalam bentuk tertulis mengingat padatnya jadwal Komisi XI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement