Rabu 06 Mar 2013 07:01 WIB

Indosat dan IM2 Gembira dengan Putusan Sela PTUN

Rep: M Akbar/ Red: Hazliansyah
Logo Indosat
Logo Indosat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Indosat dan IM2 menyambut positif putusan hakim PTUN Jakarta dalam menolak gugatan intervensi yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Pengacara Indosat dan IM2, Jhon W Thomson, menilai sejak awal gugatan yang dilayangkan MAKI tidak memiliki keterkaitan langsung dengan obyek sengketa.

"Jadi menurut kami sudah benar keputusan hakim," katanya dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Selasa (5/3).

Sikap tersebut disampaikan menyusul pembacaan keputusan dari majelis hakim PTUN dalam menolak gugatan intervensi yang dilakukan MAKI. Pihak MAKI telah melayangkan gugatan dalam perkara Indar Atmanto (mantan Direktur IM2) bersama Indosat dan IM2  yang telah menggugat BPKP ke PTUN atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN).

Jhon mengatakan pihak yang bisa menjadi tergugat intervensi seharusnya badan hukum dan pejabat tata usaha negara.

"Tepat apa yang disampaikan dalam putusan yang kita dengar tadi bahwa majelis hakim telah menolak. Berarti apa yang telah kami sampaikan pada majelis hakim menjadi bahan pertimbangan," ujarnya.

Dengan adanya keputusan ini, John mengatakan, pihak Indosat dan IM2 akan segera mengajukan saksi-saksi. Saksi tersebut akan berasal dari pihak Indosat, IM2 dan dari masyarakat telekomunikasi.

"Mereka akan memberi saksi bahwa BPKP sebagai auditor tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung terhadap Indosat dan IM2 sebagaimana seharusnya dalam peraturan BPKP. Ahli yang kami ajukan adalah ahli pemerhati BPKP,  ahli tata usaha negara dan ahli kode etik," kata Jhon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement