REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Sampah yang sebenarnya barang sisa, dinilai Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi. Perubahan paradigma tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah sehingga sampah yang dihasilkan bisa berkurang karena nilai ekonomisnya bisa dimanfaatkan.
“Sampah harus dipandang sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis. Bukan hanya itu masyarakat pelaku industri dan pengelola kawasan mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam pengelolaan sampah,” tegas Jokowi seperti dilansir beritajakarta.
Jokowi juga meminta pengelolaan sampah harus lebih mengutamakan pengurangan volume di sumber sampah. Untuk melakukannya, perlu peran serta dan kesadaran dari masyarakat agar dapat memilah dan mengelola sampah yang dihasilkannya sendiri. “Mulai saat ini masyarakat DKI Jakarta menjadi pelaku utama dan harus bertanggung jawab dalam pengelolaan kebersihan kota,” pintanya.
Untuk menuntut perubahan pola pikir sesuai UU No 18/2008 menurutnya juga diperlukan peraturan daerah (perda). Nantinya perda tersebut menjadi dasar hukum pengaturan pola pengelolaan sampah di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin mengatakan, jika Perda Pengelolaan Sampah selesai akan ada evaluasi berjangka. Dipastikan pengelolaan nantinya akan lebih ekonomis. “Iya pengelolaan akan lebih ekonomis. Ke depan kita akan fokus pada upaya penanganan sampah di daerah kumuh, karena sekarang sudah banyak pemukiman yang baik dengan bank sampah. Nanti akan ada subsidi silang,” tandasnya.